Pasal 8
(1) Pelaksanaan pemantauan Radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan periode pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan RKL dan RPL yang disampaikan kepada Kepala BAPETEN. (2) PI dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemantauan: a. Lepasan Radioaktivitas ke lingkungan; dan b. tingkat Radioaktivitas di lingkungan. (3) Penunjukan pihak lain sebagai pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan PI dari tanggung jawab hukum jika terjadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. (4) Ketentuan mengenai RKL dan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
