PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Pemantauan Lepasan ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus dilakukan secara terus menerus selama kegiatan operasi. (2) Lepasan ke lingkungan dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan huruf i tidak boleh melebihi Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
