PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN
Pasal 4
PI harus melaksanakan pemantauan Radioaktivitas lingkungan yang meliputi: a. pemantauan Lepasan ke lingkungan; dan/atau b. pemantauan tingkat Radioaktivitas di lingkungan.
