Pasal 3
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku untuk: a. fasilitas produksi radioisotop; b. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; c. fasilitas fabrikasi bahan bakar nuklir; d. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir; e. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir bekas; f. reaktor nondaya; g. reaktor daya; h. fasilitas kedokteran nuklir; dan i. fasilitas penelitian dan pengembangan terkait pemanfaatan tenaga nuklir selain huruf a sampai dengan huruf g. (2) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang nilai batas Radioaktivitas lingkungan yang meliputi: a. Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan; dan b. Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Lepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Lepasan dalam bentuk gas, aerosol, dan cair. (4) Tingkat Radioaktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa konsentrasi aktivitas radionuklida yang terdapat di udara dan badan air.
