PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN
Pasal 2
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan nilai batas Radioaktivitas lingkungan yang harus dipenuhi oleh PI selama operasi.
