Pasal 6
(1) PI dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus MENETAPKAN Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan untuk tujuan desain proteksi radiasi fasilitas. (2) Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN yang menjadi bagian program proteksi dan keselamatan radiasi untuk pengajuan izin konstruksi, komisioning, dan operasi. (3) Dalam penetapan Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PI harus: a. MENETAPKAN nilai pembatas dosis spesifik tapak; b. MENETAPKAN suku sumber dan asumsi jalur lepasan dari instalasi ke masyarakat; dan c. menghitung nilai batas Lepasan. (4) Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam satuan Lepasan tahunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus diturunkan untuk nilai batas Lepasan mingguan. (6) Perhitungan Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada Contoh Tahapan Perhitungan Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan Spesifik Tapak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (7) Nilai pembatas dosis spesifik tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak boleh melebihi nilai pembatas dosis masyarakat. (8) Ketentuan mengenai nilai pembatas dosis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
