PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 5
BAB 2 — PROGRAM MANAJEMEN PENUAAN
(1) Kondisi kerja spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c meliputi antara lain: a. kelembaban; b. kimia fluida; c. radiasi; d. suhu; e. tekanan; f. getaran dan putaran; dan g. aliran. (2) Kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c meliputi antara lain:
a. perubahan teknologi; b. perubahan pada persyaratan keselamatan; c. keusangan dokumen; d. desain yang tidak mencukupi; dan e. kesalahan dalam perawatan dan pengujian SSK. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. prosedur; b. gambar teknis; dan c. batasan dan kondisi operasi.
