Pasal 4
BAB 2 — PROGRAM MANAJEMEN PENUAAN
(1) PI harus MENETAPKAN Program Manajemen Penuaan pada tahap konstruksi INNR. (2) Ringkasan dari Program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Laporan Analisis Keselamatan. (3) PI dalam MENETAPKAN Program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. semua potensi yang menyebabkan penuaan termasuk korosi dan keausan; b. pengalaman penuaan SSK yang relevan pada industri nuklir dan nonnuklir; c. kondisi kerja spesifik dan kondisi lain yang mempercepat penuaan. d. kondisi baru SSK sebelum digunakan; e. pemahaman mekanisme dan efek penuaan SSK, misalnya melalui pemodelan penuaan berdasarkan pada pengalaman operasi dan penelitian; f. kemungkinan dapat digantinya SSK; g. praktik Manajemen Penuaan terkini; h. ketersediaan metode pengawasan dan penghambat penuaan; dan i. perkiraan umur instalasi.
