Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku untuk seluruh INNR termasuk seluruh fasilitas pendukungnya. (2) INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup fasilitas: a. pemurnian; b. konversi; c. pengayaan bahan nuklir; d. fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; e. pengujian pasca irradiasi bahan bakar nuklir bekas dan komponen reaktor; dan/atau f. penyimpanan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas yang meliputi instalasi penyimpanan sementara dan instalasi penyimpanan lestari. (3) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang Manajemen Penuaan INNR mulai kegiatan desain sampai dengan kegiatan operasi. (4) Ketentuan di dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dilaksanakan berdasarkan pada pendekatan bertingkat, bergantung pada kompleksitas INNR.
