PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 6
BAB 2 — PROGRAM MANAJEMEN PENUAAN
(1) Program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat: a. tujuan dan ruang lingkup; b. struktur organisasi dan tanggung jawab; c. penapisan SSK; d. identifikasi penuaan; e. strategi Manajemen Penuaan; f. pelaksanaan surveilan penuaan; g. pengumpulan data dan informasi; h. evaluasi penuaan; dan i. dokumentasi dan rekaman. (2) Format dan isi Program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
