PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 28
BAB 9 — SISTEM MANAJEMEN
(1) PI harus menerapkan sistem manajemen dalam melaksanakan Program Manajemen Penuaan. (2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan sistem manajemen instalasi.
(3) Ketentuan mengenai sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
