PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi INNR yang sudah beroperasi dan belum memiliki Program Manajemen Penuaan pada saat peraturan ini diterbitkan, PI harus MENETAPKAN Program Manajemen Penuaan paling lama 2 (dua) tahun setelah tanggal peraturan ini diundangkan.
