PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 27
BAB 8 — PELAPORAN
(1) PI harus menyusun laporan pelaksanaan Manajemen Penuaan pada tahap operasi. (2) Laporan pelaksanaan Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan sebagai bagian dari laporan penilaian keselamatan berkala kepada Kepala BAPETEN sejak izin operasi diterbitkan. (3) Laporan pelaksanaan Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun sesuai dengan format dan isi yang sudah ditentukan. (4) Format dan isi laporan pelaksanaan Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
