PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 26
BAB 7 — PELAKSANAAN SURVEILAN PENUAAN
(1) Frekuensi uji kinerja setiap SSK Kritis harus sesuai dengan rekomendasi dari pendesain dan/atau manufaktur. (2) Frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur berdasarkan kecenderungan kegagalan SSK Kritis dan berdasarkan pengalaman, termasuk pengalaman dari instalasi serupa. (3) Setiap perubahan frekuensi uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dijustifikasi.
