PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 25
BAB 7 — PELAKSANAAN SURVEILAN PENUAAN
(1) Kegiatan uji kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk memperoleh informasi tentang kecenderungan laju degradasi.
(2) Hasil uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi dengan menggunakan data dasar yang diperoleh sebelumnya dari pendesain dan/atau manufaktur untuk menentukan kelayakan SSK Kritis. (3) Hasil uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai data tambahan bagi data dasar untuk digunakan pada pengujian berikutnya dan rekaman setiap tindakan perbaikannya harus disimpan.
