PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 24
BAB 7 — PELAKSANAAN SURVEILAN PENUAAN
(1) Kegiatan pemantauan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b mencakup pemantauan terhadap perubahan parameter operasi yang dapat diukur, antara lain: a. temperatur; b. kelembaban; c. debit; dan d. tekanan. (2) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipantau secara rutin. (3) Hasil pemantauan parameter harus dievaluasi dan kecenderungannya harus ditentukan untuk memperkirakan awal terjadinya degradasi akibat penuaan.
