PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 23
BAB 7 — PELAKSANAAN SURVEILAN PENUAAN
Kegiatan inspeksi inservis sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a antara lain: a. pemeriksaan visual; b. pemeriksaan permukaan; c. pemeriksaan volumetrik; d. pengambilan sampel cairan pendingin untuk analisis kimia atau radiokimia; dan/atau e. teknik pengujian lain.
