PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 22
BAB 7 — PELAKSANAAN SURVEILAN PENUAAN
(1) Pelaksanaan surveilan penuaan SSK Kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus menggunakan metode yang tepat. (2) Kelayakan metode surveilan penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
