PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 21
BAB 7 — PELAKSANAAN SURVEILAN PENUAAN
(1) PI harus melaksanakan surveilan penuaan SSK Kritis mulai kegiatan komisioning sampai dengan kegiatan operasi. (2) Surveilan penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. inspeksi inservis; b. pemantauan parameter; dan c. uji kinerja.
