PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 20
BAB 6 — STRATEGI MANAJEMEN PENUAAN
Strategi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) harus mengidentifikasi potensi kelemahan antara lain: a. ketidakmampuan untuk memahami dan memperkirakan penuaan pada saat desain dan konstruksi INNR; dan b. penuaan dini SSK.
