PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 19
BAB 6 — STRATEGI MANAJEMEN PENUAAN
(1) PI harus menerapkan strategi Manajemen Penuaan dalam pelaksanaan Manajemen Penuaan. (2) Strategi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjamin integritas dan kemampuan SSK yang diperlukan melalui penerapan proses Manajemen Penuaan sistematik, termasuk deteksi dan penghambat proses degradasi SSK.
