PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 18
BAB 5 — IDENTIFIKASI PENUAAN
PI harus memastikan bahwa kondisi lingkungan penyimpanan tidak mempercepat proses penuaan suku cadang SSK Kritis dan barang habis pakai.
