PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 17
BAB 5 — IDENTIFIKASI PENUAAN
(1) INNR harus didesain dengan menyediakan margin yang cukup untuk mengantisipasi pengaruh penuaan pada seluruh SSK Kritis selama umur instalasi berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan ketentuan untuk inspeksi inservis, pemantauan parameter, dan uji kinerja untuk menilai mekanisme penuaan yang diperkirakan dan untuk mengidentifikasi perilaku atau degradasi yang mungkin terjadi selama operasi instalasi.
