PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 16
BAB 5 — IDENTIFIKASI PENUAAN
(1) PI harus melakukan identifikasi semua potensi yang menyebabkan penuaan beserta mekanisme dan dampak penuaan pada SSK Kritis. (2) Dalam melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka PI harus mempertimbangkan antara lain: a. parameter operasi instalasi; b. hasil penelitian dan pengembangan terkait penuaan SSK Kritis; c. bahan komponen dan struktur; d. pengalaman penuaan SSK Kritis yang relevan pada industri nuklir dan nonnuklir; e. persyaratan pengujian; f. persyaratan perawatan; dan g. masa operasi yang telah diperkirakan termasuk pada saat pra- operasi.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai kegiatan konstruksi sampai dengan kegiatan operasi.
