PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI MANAJEMEN PENUAAN
(1) PI harus memberikan pelatihan tentang Manajemen Penuaan kepada: a. kelompok Manajemen Penuaan; dan b. personil yang terlibat dalam operasi, perawatan, dan rekayasa. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terintegrasi dengan pelatihan perawatan.
