PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI MANAJEMEN PENUAAN
(1) Anggota kelompok Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b dapat berasal dari luar organisasi pengoperasi. (2) Anggota kelompok Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari personil yang memiliki keahlian di bidang: a. desain; b. operasi; c. perawatan; d. rekayasa; e. kualifikasi peralatan; dan f. penelitian dan pengembangan. (3) Kelompok Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b bertugas paling sedikit: a. melaksanakan kegiatan Program Manajemen Penuaan; b. mengusulkan tindakan Manajemen Penuaan kepada koordinator; dan c. menyusun laporan pelaksanaan Manajemen Penuaan.
