Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI MANAJEMEN PENUAAN
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a harus merupakan bagian dari organisasi pengoperasi. (2) Tanggung jawab koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengkoordinasikan kegiatan dalam Program Manajemen Penuaan; b. mengkoordinasikan Program Manajemen Penuaan dengan program lain yang relevan; c. memantau secara sistematik pengalaman operasi pada INNR yang serupa serta hasil penelitian dan pengembangan yang terkait dengan Manajemen Penuaan, dan mengevaluasi penerapannya terhadap INNR; d. menilai dan mengoptimalkan Program Manajemen Penuaan dan laporan pelaksanaan Manajemen Penuaan; e. mengoptimalkan pelaksanaan Program Manajemen Penuaan; f. mengevaluasi kebutuhan pelatihan; g. melaksanakan kajian secara berkala; dan h. meningkatkan kegiatan yang terkait dengan Program Manajemen Penuaan.
