PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENUAAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 14
BAB 4 — PENAPISAN SSK
(1) PI harus melakukan penapisan terhadap SSK untuk menentukan SSK Kritis. (2) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap konstruksi berdasarkan metode yang telah ditetapkan.
