PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 5
BAB 2 — DASAR DESAIN
(1) Sistem catu daya darurat didesain mensuplai daya untuk: a. SSK yang penting untuk keselamatan; dan b. SSK tertentu yang tidak penting untuk keselamatan. (2) Sistem catu daya darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didesain memiliki SSK yang memenuhi persyaratan kelas 1E dan terkualifikasi secara seismik. www.djpp.kemenkumham.go.id
