Pasal 6
BAB 2 — DASAR DESAIN
(1) Dasar desain sistem catu daya darurat harus memuat: a. kapasitas dan kemampuan sistem catu daya darurat untuk melakukan fungsi keselamatan selama rentang waktu yang ditentukan; b. variabel yang ditetapkan untuk memicu beroperasinya sistem catu daya darurat; c. kondisi lingkungan yang mempengaruhi sistem catu daya darurat; d. perlindungan terhadap kondisi yang dapat menyebabkan degradasi sistem catu daya darurat; e. variabel yang ditetapkan untuk mempertahankan kestabilan sistem catu daya darurat; f. identifikasi semua beban daya yang disuplai oleh sistem catu daya darurat, dengan memisahkan SSK yang penting untuk keselamatan dengan SSK tertentu yang tidak penting untuk keselamatan; g. identifikasi catu daya listrik dan nonlistrik; h. waktu respons catu daya darurat yang disyaratkan untuk memulai dan waktu respons untuk mensuplai daya penuh pada SSK yang penting untuk keselamatan sehingga SSK mampu memenuhi persyaratan fungsinya; i. karakteristik kinerja yang disyaratkan untuk komponen sistem catu daya darurat; j. kondisi operasi yang disyaratkan bagi sistem catu daya darurat untuk mensuplai daya, termasuk penyambungan, pemutusan, dan pemadaman catu daya darurat; k. persyaratan untuk perawatan komponen sistem catu daya darurat untuk memastikan kesesuaiannya dengan batasan dan kondisi operasi; l. pertimbangan faktor manusia; m. ketersediaan; dan n. keandalan. (2) Dasar desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan: a. keandalan, bentuk (form), dan tata letak; b. kombinasi kejadian; dan c. listrik padam total (station blackout). www.djpp.kemenkumham.go.id
