PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 4
BAB 2 — DASAR DESAIN
(1) Sistem catu daya darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari catu daya listrik atau kombinasi catu daya listrik dan nonlistrik. (2) Catu daya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasokan listrik tak-putus (uninterrupted power supply), baterei, dan generator listrik. (3) Catu daya nonlistrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penggerak yang dapat bersumber dari turbin uap, turbin gas, turbin air, mesin diesel, atau gas bertekanan.
