PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan untuk memberikan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemegang Izin untuk memastikan desain sistem catu daya darurat untuk reaktor daya memenuhi persyaratan keselamatan.
