PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur desain sistem catu daya darurat pada reaktor daya untuk memastikan tersedianya daya selama operasi normal, kejadian operasi terantisipasi, dan kecelakaan dasar desain dalam hal terjadi kehilangan suplai daya listrik normal sehingga reaktor dapat dipertahankan dalam kondisi selamat. (2) Sistem catu daya darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensuplai daya untuk SSK yang penting untuk keselamatan.
