PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 26
BAB 4 — PERSYARATAN DESAIN UNTUK PERAWATAN
(1) Sistem catu daya darurat harus dikualifikasi untuk mengkonfirmasi SSK yang penting untuk keselamatan mampu memenuhi fungsinya pada kondisi lingkungan yang ada selama waktu yang ditetapkan. (2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang melampaui dasar desain. (3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode: a. kualifikasi berdasarkan pengujian; dan/atau b. kualifikasi berdasarkan pengalaman operasi.
