Pasal 27
BAB 5 — DOKUMENTASI
(1) Desain sistem catu daya darurat harus didokumentasikan secara lengkap untuk keperluan pemasangan, pengoperasian, dan perawatan sistem. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat: a. Uraian sistem catu daya menyeluruh yang meliputi paling sedikit:
- rincian sambungan antara reaktor daya dengan jaringan listrik (grid);
- tingkat redundansi sistem catu daya darurat;
- identifikasi antarmuka dengan sistem bantu terhadap sistem catu daya darurat. b. uraian kriteria pemisahan untuk pemasangan peralatan, kabel dan www.djpp.kemenkumham.go.id
raceways, termasuk pengkabelan (wiring) dan komponen di dalam panel; c. diagram garis (one-line), diagram kendali fungsi, diagram skematis dan uraian sistem; d. rencana tata letak bangunan sistem catu daya darurat dengan susunan peralatan dan sistem dukungnya; e. rencana tata letak rute kabel, termasuk tray, pipa (duct) dan saluran (conduit), di seluruh instalasi dan identifikasi divisi yang redundan, kabel dan rutenya; f. analisis koordinasi piranti proteksi listrik; g. analisis beban listrik, termasuk inventaris beban listrik dan analisis beban bergantung waktu; h. prosedur atau petunjuk perawatan dan dokumentasi untuk operasi sistem catu daya darurat; i. persyaratan operasi dan perawatan khusus; j. prosedur pengujian dan laporan uji yang mencakup uji keberterimaan dan uji operasi; k. rekaman jaminan mutu; l. analisis transien tegangan dan frekuensi, perhitungan hubungan pendek, dan perhitungan penurunan tegangan; m. analisis kapasitas penyimpanan bahan bakar untuk catu daya siaga; n. analisis konsekuensi kehilangan sebagian atau seluruh suplai daya; o. laporan program kualifikasi peralatan dan laporan uji; dan p. spesifikasi komponen sistem catu daya darurat.
