PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN KHUSUS
Di dalam sistem keselamatan, divisi-divisi harus diidentifikasi dan diberi identitas untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam perawatan, pengujian, perbaikan atau kalibrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
