PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN KHUSUS
(1) Persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memuat ketentuan mengenai: a.desain dan fitur catu daya listrik; dan b.desain dan fitur catu daya nonlistrik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
