PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN KHUSUS
(1) Sistem catu daya darurat harus didesain dapat dipantau dan dikendalikan melalui sistem instrumentasi dan kendali dari ruang kendali. (2) Informasi mengenai status operasi dan pemantauan sistem catu daya darurat harus disediakan dalam ruang kendali dan ruang kendali tambahan. (3) Sistem alarm dan penanda terkait sistem catu daya darurat harus didesain berfungsi otomatis dan efisien.
