PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN KHUSUS
(1) Sistem catu daya darurat harus didesain terbagi menjadi divisi-divisi yang redundan. (2) Redundansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus konsisten dengan sistem keselamatan yang disuplai. (3) Redundansi harus mempertimbangkan ketidaktersediaan sistem catu daya darurat pada saat perawatan atau terjadi kegagalan sistem catu daya darurat pada saat beroperasi.
