PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN KHUSUS
(1) Persyaratan umum desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. redundansi; b.kemandirian; c. keragaman; www.djpp.kemenkumham.go.id
d.kendali dan pemantauan; e. identifikasi; f. kapasitas dan kemampuan; g. penggunaan komponen bersama; h.batas operasi; dan i. kendali akses ke sistem catu daya darurat.
