PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 11
BAB 2 — DASAR DESAIN
Dasar desain sistem catu daya darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memenuhi persyaratan umum desain, persyaratan khusus desain, dan persyaratan perawatan.
