PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2011 tentang DESAIN SISTEM CATU DAYA DARURAT UNTUK REAKTOR DAYA
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN UMUM DAN PERSYARATAN KHUSUS
(1) Divisi sistem catu daya darurat harus dilindungi melalui pemisahan fisik dan isolasi fungsi untuk menjaga kemandirian. (2) Kegagalan sistem catu daya darurat tidak boleh mengganggu kemandirian sistem keselamatan. (3) Kemandirian sistem catu daya darurat dapat diperoleh dengan menggunakan catu daya mandiri untuk komponen individu.
