Pasal 20
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. (4) Kepala Badan menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Majelis.
