Pasal 19
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan atau dana pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut; atau c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (6) Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (7) Dalam hal Pihak yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja membuat surat keterangan
penghentian pembayaran yang mencantumkan bahwa Pihak yang Merugikan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana pensiun yang diterima setiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan secara berjenjang kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dengan melampirkan rekomendasi TPKN. (9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dan disampaikan kepada Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (10) Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak yang Merugikan atau Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (11) Dalam hal Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris tidak melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM, Sekretaris Utama menyampaikan teguran tertulis.
