Pasal 18
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan. (2) Dalam hal Pihak yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM. (4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian
Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual.
