Pasal 17
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) dan ayat (7) untuk: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disetujui, Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
menyampaikan laporan kepada Kepala Badan selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui. (3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (4) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara hanya yang terkait dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui. (5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mendapatkan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas laporan hasil pemeriksaan ulang.
