Pasal 21
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada Kepala Badan selaku PPKN atau Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kepala Badan selaku PPKN melalui Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (4) Sekretaris Utama menyampaikan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Pihak yang Merugikan atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
