PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha...
Pasal 9
BAB 6 — PEMBAYARAN BIAYA IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
(1) Perizinan berusaha sektor ketenaganukliran dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pelaku Usaha pada saat pemenuhan Komitmen. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen.
