Pasal 10
BAB 7 — MASA BERLAKU IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
(1) Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berlaku sejak diterbitkannya izin. (2) Masa berlaku Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pelaku Usaha harus melakukan perpanjangan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf aa dan huruf hh sampai dengan huruf nn paling lambat 30 Hari sebelum masa berlaku izin berakhir. (4) Pelaku Usaha harus melakukan perpanjangan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf bb sampai dengan huruf gg paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin berakhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perpanjangan Izin Komersial atau Operasional sektor ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
