Pasal 11
BAB 8 — PENGAWASAN IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
(1) Kepala Badan wajib melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan Komitmen; b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal pernyataan Komitmen yang tercantum dalam OSS. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan: a. verifikasi lapangan dalam rangka pemenuhan Komitmen; dan b. pelaksanaan inspeksi. (4) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kepala Badan mengambil tindakan. (5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. peringatan; b. notifikasi pembatalan Perizinan Berusaha; c. penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (6) Dalam hal Kepala Badan mengambil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, Kepala Badan akan memberikan notifikasi kepada Lembaga OSS.
